Pasal 432 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 31 terdiri atas:
a. Subdirektorat Dukungan Sumber Daya Perubahan Iklim ;
b. Subdirektorat Fasilitasi Perundingan Perubahan Iklim;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 431 · Semua pasal · Pasal 433 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.