Pasal 432 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 31 terdiri atas: a. Subdirektorat Dukungan Sumber Daya Perubahan Iklim ; b. Subdirektorat Fasilitasi Perundingan Perubahan Iklim; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 431 · Semua pasal · Pasal 433 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.