Pasal 433 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Subdirektorat Dukungan Sumber Daya Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 3 2 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan - 153 pelaporan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas sains dan informasi teknologi rendah karbon.

← Pasal 432 · Semua pasal · Pasal 434 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.