Pasal 431 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 30 Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim;
- 152 -
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilit asi perundingan perubahan iklim;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim;
d. penyiapan penyusunan norma, standar , prosedur dan kriteria di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim;
e. pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan tekn ologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim; dan
g. pelaksanaan urus an tat a usaha dan rumah tangga d irektorat.
← Pasal 430 · Semua pasal · Pasal 432 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.