Pasal 431 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 30 Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim; - 152 - b. pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilit asi perundingan perubahan iklim; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim; d. penyiapan penyusunan norma, standar , prosedur dan kriteria di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim; e. pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan tekn ologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya pendanaan, peningkatan kapasitas dan teknologi rendah karbon, dan fasilitasi perundingan perubahan iklim; dan g. pelaksanaan urus an tat a usaha dan rumah tangga d irektorat.

← Pasal 430 · Semua pasal · Pasal 432 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.