Pasal 430 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 6 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang mobilisasi sumber daya sektoral dan regional.
← Pasal 429 · Semua pasal · Pasal 431 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.