Pasal 42 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan, analisis, dan evaluasi peraturan perundang - undangan, administrasi perizinan dan non perizinan, dan perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ; b. pelaksanaan analisis dan evaluasi pelaksana an peraturan perundang - undangan, pelaksanaan advokasi hukum ; c. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pengundangan dan sosialisasi hukum ; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro. - 18 -

← Pasal 41 · Semua pasal · Pasal 43 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.