Pasal 424 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 2 terdiri atas: a. Subdirektorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca; b. Subdirektorat Verifikasi Pengurangan Gas Rumah Kaca; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 423 · Semua pasal · Pasal 425 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.