Pasal 424 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 2 terdiri atas:
a. Subdirektorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca;
b. Subdirektorat Verifikasi Pengurangan Gas Rumah Kaca;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 423 · Semua pasal · Pasal 425 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.