Pasal 423 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 2 Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi me nyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan dan non lahan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi serta registri emisi gas rumah kaca aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data ;
b. p elaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan dan non lahan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi serta registri emisi gas rumah kaca aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data ;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan dan non lahan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi serta registri emisi gas rumah kaca aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data ;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan dan non lahan, monitoring, pelaporan, dan verifikasi s erta registri emisi gas rumah kaca aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data ;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan dan non lahan, monitoring, pelapo ran, dan verifikasi serta registri emisi gas rumah kaca aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data ;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan dan non lahan, mon itoring, pelaporan, dan verifikasi serta registri emisi gas rumah kaca aksi mitigasi, aksi adaptasi
- 150 dan sumber daya perubahan iklim serta pengelolaan data ; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat .
← Pasal 422 · Semua pasal · Pasal 424 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.