Pasal 425 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Subdirektorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi gas rumah kaca sektor berbasis lahan dan non lahan .

← Pasal 424 · Semua pasal · Pasal 426 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.