Pasal 422 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi seb agaimana dimaksud dalam Pasal 39 6 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, dan verifikasi serta registri emisi gas rumah kaca untuk aksi mitigasi, aksi adaptasi dan sumber daya perubahan iklim .
- 149 -
← Pasal 421 · Semua pasal · Pasal 423 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.