Pasal 41 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan peraturan perundang - undangan, perjanjian kerja sama, evaluasi, dan analisis peraturan perundang undangan, analisis administrasi perizinan dan non perizinan, pelaksanaan advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pengundangan d an sosialisasi hukum .

← Pasal 40 · Semua pasal · Pasal 42 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.