Pasal 419 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Subdirektorat Pemantauan dan Verifikasi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbinga n teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan verifikasi pelaksanaan adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim.

← Pasal 418 · Semua pasal · Pasal 420 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.