Pasal 420 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Susunan organisasi Subdirektorat Pemantauan dan Verifikasi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dala m Pasal 41 9 terdiri atas Kelompok jabatan fungsional.

← Pasal 419 · Semua pasal · Pasal 421 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.