Pasal 415 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 4 Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim ;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim ;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim ;
- 147 -
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim ;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim ; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat .
← Pasal 414 · Semua pasal · Pasal 416 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.