Pasal 415 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 4 Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim ; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim ; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim ; - 147 - d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim ; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perangkat adaptasi dan penguatan ketahanan perubahan iklim ; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga d irektorat .

← Pasal 414 · Semua pasal · Pasal 416 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.