Pasal 414 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam P asal 39 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang adaptasi perubahan iklim.

← Pasal 413 · Semua pasal · Pasal 415 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.