Pasal 416 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 4 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim; b. Subdirektorat Pemantauan dan Verifikasi Adaptasi Perubahan Iklim; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional .

← Pasal 415 · Semua pasal · Pasal 417 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.