Pasal 416 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Direktorat Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 4 terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim;
b. Subdirektorat Pemantauan dan Verifikasi Adaptasi Perubahan Iklim;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional .
← Pasal 415 · Semua pasal · Pasal 417 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.