Pasal 411 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Subdirektorat P engendalian Bahan Perusak Ozon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bi mbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon. - 146 -

← Pasal 410 · Semua pasal · Pasal 412 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.