Pasal 410 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Subdirektorat Pemantauan Pelaksanaan Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 9 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 409 · Semua pasal · Pasal 411 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.