Pasal 412 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Subdirektorat Pengendalian Bahan Perusak Ozon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 11 terdiri at as Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 411 · Semua pasal · Pasal 413 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.