Pasal 409 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Subdirektorat Pemantauan Pelaksanaan Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan d an pemantauan mitigasiperubahan iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) .
← Pasal 408 · Semua pasal · Pasal 410 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.