Pasal 40 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 9 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan dan pelaporan biro. Bagian Kelima Biro Hukum

← Pasal 39 · Semua pasal · Pasal 41 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.