Pasal 408 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemantauan Pelaksanaan Mitigasi;
b. Subdirektorat Pengendalian Bahan Perusak Ozon;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 407 · Semua pasal · Pasal 409 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.