Pasal 408 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 terdiri atas: a. Subdirektorat Pemantauan Pelaksanaan Mitigasi; b. Subdirektorat Pengendalian Bahan Perusak Ozon; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 407 · Semua pasal · Pasal 409 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.