Pasal 407 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim menyeleng garakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon;
- 144 -
b. pelaksanaan kebijakan di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim dan Reducing Emissions from De forestation and Forest Degradation (REDD+), serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon ;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), serta penurunan dan penghapusan bahan peru sak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubaha n Iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang mitigasi, perangkat mitigas i, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; dan
g. pelaksanaan urusan ta ta usaha dan rumah tangga direktorat .
- 145 -
← Pasal 406 · Semua pasal · Pasal 408 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.