Pasal 407 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim menyeleng garakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; - 144 - b. pelaksanaan kebijakan di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim dan Reducing Emissions from De forestation and Forest Degradation (REDD+), serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon ; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), serta penurunan dan penghapusan bahan peru sak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang mitigasi, perangkat mitigasi, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubaha n Iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang mitigasi, perangkat mitigas i, perencanaan dan pemantauan mitigasi perubahan iklim dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+), serta penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon dan bahan alternatif pengganti bahan perusak ozon; dan g. pelaksanaan urusan ta ta usaha dan rumah tangga direktorat . - 145 -

← Pasal 406 · Semua pasal · Pasal 408 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.