Pasal 406 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca , penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon .
← Pasal 405 · Semua pasal · Pasal 407 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.