Pasal 405 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 4 huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi , serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Sekretariat Direktorat Jenderal. Bagian Keempat Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim

← Pasal 404 · Semua pasal · Pasal 406 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.