Pasal 39 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Rumah Tangga Ke menterian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 7 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. - 17 -

← Pasal 38 · Semua pasal · Pasal 40 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.