Pasal 393 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB X — DIREKTORAT JENDERAL

(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan . (2) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur jenderal .

← Pasal 392 · Semua pasal · Pasal 394 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.