Pasal 394 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB X — DIREKTORAT JENDERAL
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 9 3 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim.
← Pasal 393 · Semua pasal · Pasal 395 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.