Pasal 392 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem peng endalian intern direktorat . DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas ,d an Fungsi
← Pasal 391 · Semua pasal · Pasal 393 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.