Pasal 391 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Subdirektorat P emulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. - 138 -

← Pasal 390 · Semua pasal · Pasal 392 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.