Pasal 391 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Subdirektorat P emulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- 138 -
← Pasal 390 · Semua pasal · Pasal 392 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.