Pasal 390 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Subdirektorat P emulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pemulihan lahan ter kontaminasi limbah b ahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun dari sumber institusi dan non institusi serta penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi .

← Pasal 389 · Semua pasal · Pasal 391 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.