Pasal 389 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Subdirektorat Tanggap Darurat sebagaimana dima ksud dalam Pasal 388 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 388 · Semua pasal · Pasal 390 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.