Pasal 38 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 7 Bagian Rumah Tangga Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan kesehatan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ; b. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan dan perencanaan penggunaan kendaraan dinas, dan pengelolaan angkutan jemputan pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , keamanan kantor dan pengelolaan kendaraan dinas lingkup Sekretariat Jenderal; c. penyiapan bahan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana, administrasi kepegawaian, gaji dan pengelolaan laporan keuangan; d. penyiapan bahan analisis jabatan, evaluasi tugas, fungsi, susunan, kinerja organisasi dan tata kerja serta tindak lanjut evaluasi organisasi, peny usunan proses bisnis, dan standar operasional prosedur; e. penyiapan bahan pengelolaan barang milik negara dan karya cetak ; dan f. pelaksanaan administrasi pelayanan terpadu satu pintu; g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga b iro.

← Pasal 37 · Semua pasal · Pasal 39 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.