Pasal 388 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Subdirektorat Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervis i, evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan dan penanggulangan kedaruratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun serta penyuluhan sistem tanggap darurat.

← Pasal 387 · Semua pasal · Pasal 389 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.