Pasal 387 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 terdiri atas: a. Subdirektorat Tanggap Darurat; b. Subdirektorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; - 137 - c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 386 · Semua pasal · Pasal 388 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.