Pasal 387 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 terdiri atas:
a. Subdirektorat Tanggap Darurat;
b. Subdirektorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- 137 -
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 386 · Semua pasal · Pasal 388 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.