Pasal 380 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Subdirektorat Penetapan dan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun , serta penerapan konvensi internasional .
← Pasal 379 · Semua pasal · Pasal 381 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.