Pasal 379 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 77 terdiri atas:
a. Subdirektorat Penetapan dan Notifikasi ;
b. Subdirektorat Penilaian Kinerja;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- 134 -
← Pasal 378 · Semua pasal · Pasal 380 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.