Pasal 379 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 77 terdiri atas: a. Subdirektorat Penetapan dan Notifikasi ; b. Subdirektorat Penilaian Kinerja; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. - 134 -

← Pasal 378 · Semua pasal · Pasal 380 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.