Pasal 37 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB III — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan kesehatan pegawai, karya cetak, penyiapan koordinasi pengelolaan dan perencanaan penggunaan kendaraan dinas, dan pengelolaan angkutan jemputan pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , pemenuhan kebutuhan sarana prasarana, administrasi kepegawaian, gaji dan pengelolaan laporan keuangan, koordinasi penyiapan bahan analisis jabatan, evaluasi tugas, fungsi, susunan, kinerja organisasi dan tata kerja serta tindak lanjut evaluasi organisasi, penyusunan proses bisnis, dan standar operasional prosedur, keamanan
- 16 kantor, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kendaraan dinas lingkup Sekretariat Jenderal, serta pelaksanaan ur usan tata usaha dan rumah tangga biro.
← Pasal 36 · Semua pasal · Pasal 38 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.