Pasal 378 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, penerapan konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelolaan limbah bah an berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, serta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah bahan ber bahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, penerapan konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, serta persetujuan teknis dan rekomend asi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, pener apan konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, serta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ;
d. penyiapan penyu sunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, penerapan konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelo laan limbah bahan berbahaya dan beracun dan
- 133 limbah non bahan berbahaya dan beracun, serta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan notifikasi lintas bata s dan klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, penerapan konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, ser ta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan notifikasi lintas batas dan klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan berac un, penerapan konvensi internasional dan penetapan penilaian kinerja pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun, serta persetujuan teknis dan rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
g. p elaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat .
← Pasal 377 · Semua pasal · Pasal 379 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.