Pasal 377 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan ber acun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun.
- 132 -
← Pasal 376 · Semua pasal · Pasal 378 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.