Pasal 374 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Subdirektorat Penghapusan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pengurangan, pembatasan, dan penghapusan bahan berba haya dan beracun, serta penyediaan fasilitas sarana dan prasarana teknologi, pemberdayaan ekonomi penghapusan bahan berbahaya dan beracun.

← Pasal 373 · Semua pasal · Pasal 375 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.