Pasal 375 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Subdirektorat Penghapusan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 terdiri atas Kelompok Ja batan Fungsional.
← Pasal 374 · Semua pasal · Pasal 376 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.