Pasal 373 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Subdirektorat Penetapan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- 131 -
← Pasal 372 · Semua pasal · Pasal 374 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.