Pasal 373 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Subdirektorat Penetapan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. - 131 -

← Pasal 372 · Semua pasal · Pasal 374 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.