Pasal 372 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Subdirektorat Penetapan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf a mempunyai tugas m elaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbinga n teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pengklasifikasian, pengkategorisasian, dan analisis resiko, penerapan konvensi internasional dan pengendalian serta penetapan bahan berbahaya dan beracun .
← Pasal 371 · Semua pasal · Pasal 373 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.