Pasal 371 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 terdiri atas:
a. Subdirektorat Penetapan Bahan Berbahaya dan Beracun ;
b. Subdirektorat Penghapusan Bahan Berbahaya dan Beracun;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
← Pasal 370 · Semua pasal · Pasal 372 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.