Pasal 371 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun s ebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 terdiri atas: a. Subdirektorat Penetapan Bahan Berbahaya dan Beracun ; b. Subdirektorat Penghapusan Bahan Berbahaya dan Beracun; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

← Pasal 370 · Semua pasal · Pasal 372 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.