Pasal 370 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pen etapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun ; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun ; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan, pe nerapan konvensi internasional, pengendalian dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun ; - 130 - e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun ; f. pelaksanaa n evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan, penerapan konvensi internasional, pengendalian dan penghapusan bahan berbahaya dan beracun ; dan g. pelaksanaan urus an tata usaha dan rumah tangga d irektorat.

← Pasal 369 · Semua pasal · Pasal 371 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.