Pasal 369 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
← Pasal 368 · Semua pasal · Pasal 370 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.