Pasal 363 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Direktorat Penanganan Sampah seba gaimana dimaksud dalam Pasal 360 terdiri atas:
a. Subdirektorat Sampah Spesifik;
b. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- 128 -
← Pasal 362 · Semua pasal · Pasal 364 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.