Pasal 363 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,

Direktorat Penanganan Sampah seba gaimana dimaksud dalam Pasal 360 terdiri atas: a. Subdirektorat Sampah Spesifik; b. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. - 128 -

← Pasal 362 · Semua pasal · Pasal 364 →

Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.