Pasal 364 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Subdirektorat Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, p engolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik dan sampah laut serta fasilitasi sarana dan prasarana teknologi.
← Pasal 363 · Semua pasal · Pasal 365 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.