Pasal 362 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Untuk melak sanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 1 Direktorat Penanganan Sampah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik, sarana dan prasarana teknologi dan evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan perkotaan ;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik, sarana dan prasarana tekn ologi dan evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan perkotaan;
- 127 -
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik, sarana dan prasarana teknologi dan evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan perkotaan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spe sifik, sarana dan prasarana teknologi dan evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan perkotaan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik, sarana dan prasarana teknologi dan evaluasi pemantauan pengelolaan lingkungan perkotaan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah melalui penanganan sampah spesifik; dan
g. pelaksanaan urus an tata usaha dan rumah tangga d irektorat.
← Pasal 361 · Semua pasal · Pasal 363 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.