Pasal 359 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB IX — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH,
Subdirektorat Tata Laksana Prod usen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, dan evalua si dan pelaporan di bidang pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfataan kembali sampah melalui penguatan tata laksana produsen, penyusunan indeks kinerja produsen, pengembangan kemitraan, dalam penerapan tata laksana kewajiban produs en.
- 126 -
← Pasal 358 · Semua pasal · Pasal 360 →
Teks diambil otomatis dari naskah PDF dan bisa memuat salah baca. Untuk kutipan resmi gunakan Lembaran Negara / Berita Negara.